Jumat, 25 November 2011

MAKALAH TUGAS PENGANTAR ILMU SOSIAL TENTANG


                                          
                            FENOMENA HUKUM DALAM ASPEK EKONOMI
                                DITINJAU DARI SEGI SOSIOLOGI HUKUM
kanjuruhantransparan.gif
OLEH :
YOHANA INA WITAK
 NPM.090401050111
DOSEN PEMBIMBING
Dr. ABDULL BAKAR. Ts Mpd
Drs. WAHYUDI ISWAHYUDI Mpd
                                   
                                     



                                 UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
          FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANJURUSAN
                                               JURUSAN : GEOGRAFI


A.  PENDAHULUAN

Sebagai makhluk sosial, manusia satu sama lain saling membutuhkan dalam rangka memenuhi  kebutuhan  hidupnya.  Pemenuhan  kebutuhan  hidup  merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagaimana diartikan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yaiu Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Juga dikatakan pemanfaatan uang, tenaga, waktu yang berharga.
Kebutuhan hidup dari waktu kewaktu semakin berkembang seiring dengan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sampai pada abad ke 21 sekarang ini kita saksikan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan tehnologi telah mencapai kemajuan yang sangat jauh sehingga penduduk bumi yang saling berjauhan mampu melakukan pertukaran kebutuhan dalam waktu yang sangat singkat dengan  jumlah  produk  yang  cukup  bahkan  dikatakan  berlimpah  sehingga  sulit dibedakan antara produk sebagai kebutuhan dan produk sebagai keinginan. Namun dari  sisi lain, terlihat pula bahwa produk-produk yang dihasilkan itu tidak semua manusia menikmatinya, karena secara ekonomis tidak semua manusia mempunyai kemampuan (daya) beli untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembangunan  sektor  ekonomi  agar  ketersediaan  produk/barang  seimbang  dengandaya beli masyarakat. Pembangunan merupakan proses, perbuatan, cara membangunJadi pembangunan ekonomi dapat diartikan sebagai proses dan cara membangunan produksi,  distribusi,  dan  pemanfaatan  uang,  tenaga  dan  waktu  yang  berharga. Kemudian pertanyaan muncul, yaitu apakah tujuan dari pembangunan ekonomi, dan bagaimana  kondisi  ekonomi  saat  ini  ?  Kedua  pertanyaan  itu  perlu  mendapatkan jawaban sebelum uraian-uraian lain dilakukan.   

1.                       Tujuan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan  ekonomi  dilakukan  dengan  tujuan  untuk  menjamin ketersediaan  barang-barang  kebutuhan  baik  kuantitas  dan  tercapainya  daya  beli masyarakat  terhadap  barang-barang  yang  dibutuhkan,  Secara  teoritis,  tujuan  itu dijabarkan sebagai berikut :
v     Memaksimalkan tenaga kerja dan output,
v     Pertumbuhan ekonomi;
v     Tingkat harga yang stabil;
v     Satabilitas neraca pembayaran

Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Ilmu pengetahuan terutama  berkaitan  dengan  pengetahuan  tentang  demografi  yang meliputi  :  usia,  pendapatan, psikologis,fisiologi,  jenis  kelamin,  gaya  hdup, pengetahuan sosiologis, antropologis dan geografis. Sedangkan tehnologi teru- tama berkaitan dengan ketrampilan tepat guna, alat dan cara..Pilihanpertama: (a) Pada umumnya fungsi langsung dari penggunaan tenaga kerja, sehingga dengan demikian memaksimalkan  output  cenderung mendorong  tercapainya  tujuan  penggunaan kapasitas  penuh  (full  employment).  Kadang-kadang  terjadi,  penggunaan  kapasitas penuh tidak disertai dengan peningkatan taraf hidup tenaga kerja sehingga sangat memungkinkan  munculnya  peristiwa  hukum.  Pilihan  kedua  :  (b)  Sebagai  kunci sasaran di atas dierlukan karena minimal tiga alasan yaitu (1) pertumbuhan populasi dan  besarnya  segmen  populasi  yang  memasuki  pasar  tenaga  kerja  sehingga pertumbuhan  ekonomi  yang  tinggi  memungkinkan  bertambahnya  peluang  tenaga kerja; (2) karena pertumbuhan dan keinginan yang tak terbatas maka perekonomian didorong untuk lebih banyak barang dan jasa; (3) usaha mempromosikan keadilan ekonomi (economicequality) serta stabilitas melalui distribusi pendapatan akan dapat lebih diterima jika terjadi pertumbuhan ekonomi. Keadlan ekonomi bisa tidak terjadi karena pemilik modal cenderung berpikir memperkaya diri sendiri dan melupakan kemakmuran sebagai penengah. Pilihan ketiga (c) Disebabkan jika terjadi fluktuasi harga  yang  tinggi  maka  sudah  tentu  akan  mengakibatkan  resiko  ekspansi  modal sehingga  menurunkan  tingkat  envestasi  dunia  usaha.  Perencanaan  produksi  pada umumnya merupakan faktor dari harga bahan baku. Kontrak tenaga kerja, tingkat bunga  ekspektasi  (harapan)  yang  diambil  serta  perjanjian  dasar  yang  dilakukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh cepatnya perubahan harga. Hal ini akan melibatkan  hukum  untuk  menengahi  apabila  terjadi  konflik  dari  dua  pihak  yang bertransaksi. Pilihan keempat (d) Dianggap penting berkenaan dengan hubungan luar negeri dan cadangan devisa.

2.                       Kondisi Ekonomi Saat Ini di Masyarakat
  Manusia  pada  abad  ke  21  sudah  mencapai  puncak  peradaban  dimana kebutuhan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan sudah sampai kepada pelayanan kesenangan yang berkwalitas. Hal itu dapat dilihat pada berbagai sektor ekonomi seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan. Produk-produk pertanian tidak sekedar mengejar target jumlah, akan tetapi juga telah memikirkan agar para konsumen puas ketika mengkonsumsinya. Tingkatan kualita dan harga setiap- mata produk pun bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing konsumen untuk memper oleh nya. Hal ini juga berlaku pada sektor industri perdagangan. Jadi, secara umum kondisi ekonomi saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat jauh walaupun kemungkinan untuk lebih maju masih sangat terbuka.

B.   MANUSIA SEBAGAI FENOMENA SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN
Ketertiban manusia sebagai agen dalam pembangunan ekonomi memerlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan agar dapat mengisi posisi sebagai produsen dan distributor dalam memanfaatkan uang, tenaga dan waktu yang berharga secara efektif. Produsen adalah orang atau badan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang-barang  modal  maupun  barang-barang  konsumsi.  Dalam  melaksanakan usahanya  itu,  manusia  sebagai  produsen  mempertimbangkan  masalah  kuantitas, kualitas dan efesiensi.
Masalah kuantitas sangat penting dalam mengatasi masalah kelangkaan agar terpenuhi jumlah yang diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat. Masalah kualitas berkaitan dengan tingkat baik-buruk atau kadar barang yang dibuat oleh produsen. Apabila masalah kuantitas dan kualitas tidak dikelola sebagaimana yang disepakati, maka dapat menimbulkan masalah hukum. Sementara efisiensi merupakan ketepatan cara clan usaha dalam memproduksi barang dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya yang tidak semestinya sehingga barang yang dihasilkan itu dapat diperoleh masyarakat dengan harga wajar.
Distributor  yaitu orang atau badan  yang kegiatan usahanya  menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Dalam melaksanakan usahanya,  distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat, keseimbangan antara penawaran dan permintaan, dan penyediaan variasi barang pemenuhan kebutuhan dan keinginan. Dalam  menjalankan usahanya, distributor juga terkait dengan masalah kuantitas, kualitas dan efisiensi sebagai produser. Begitu pula mengenai masalah kuantitas dan kualitas apabila tidak sesuai dengan yang disepakati maka menimbulkan masalah hukum. Distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat yaitu penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu wilayah pemasaran.

C.   HUKUM  SEBAGAI  AGEN  PENGENDALIAN  SOSIAL  YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT

Dalam  menjalankan  fungsinya  sebagai  agen  pembangunan  ekonomi, manusia bisa alpa dari masalah etika, dan kejujuran sehingga diperlukan perangkat tertentu  untuk  mencegah  kemungkinan kealpaan tersebut.  Dalam  tulisan  ini, perangkat yang dipandang efektif yaitu hukum. Sebelum diuraikan hukum sebagai agen pengendali, terlebih dahulu dipahami arti pengendali dan hukum.
Secara  harfiah  pengendali  yaitu  orang  atau  badan  yang  melakukan pengendalian. Pengen dalian  adalah  proses  atau  cara  mengendalikan  atau  cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas dengan membandingkan hasil dan sasaran  secara  teratur  serta  menyesuaikan  usaha  atau  kegiatan  dengan  hasil pengawasan . Jadi,  agen  pengendalian  dapat  dikatakan  sebagai  badan  yang memperoleh  kepercayaan  untuk  melakukan  pengendalian  atau  pengawasan  atas kemajuan dan atau membandingkan secara teratur antara hasil yang dicapai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya tentang hukum. Ternyata para pakar dibidang ilmu hukum pun belum mempunyai kesepakatan mengenai rumusan pengertian hukum. Kesulitan initelah diketahui oleh Immanuel Kant sekitar 150 tahun lalu yang terjemahannya ”tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat defenisi tentang hukum ”. Hukum itu banyak seginya, sangat  luas  ruang  lingkupnya,  jadi  tidak  mungkinlah  untuk dirumuskan dalam suatu definisi yang hanya terdiri beberapa kalimat saja Lord Lloyd of Hampstead danApeldoorn tampaknya sepakat dengan Kant. Lord Lloyd of Hampstead  menyatakan  Tidak berhasilnya  definisi-definisi  hukum  yang  banyak dibuat oleh para ahli hukumuntuk dapat diterima secara universal, karena tidak atau kurang  dipahaminya  hakikat  serta  apa  yang  menjadi  ruang  lingkup  definisi. Sementara Apeldoorn mengatakan bahwa definisi itu sering menyamaratakan. Penulislainnya yaitu Gustav Radbruch, Walter Burckhard, Lemaire dan lain-lainnya punberpendapat bahwa suatu rumusan tentang hokum yang dapat mencakup segala segi dari hokum yang luas itu memang tidak mungkin dibuat. Sebab suatu definisi itu tentunya memerlukan berbagai persyaratan seperti jumlah kata yang digunakan yang sedapat mungkin tidak terlalu banyak, mudah dipahami, pokoknya pendek, singkat dan jelas. Hukum yang banyak seginya tidak mungkin dituangkan hanya kedalam beberapa  kalimat  saja.  Sejalan  dengan  uraian  di  atas,  Rasjidi  Oesman  mengutip Ulpian yang mengemukakan definisi tentang keadilan dan relevan dengan masalah hukum yang terjemahan Indonesianya adalah  ” Hiduplah terhormat jangan sakiti orang yang berada disebelah kamu”. Definisi itu mengandung tiga unsure yaitu  kemuliaan,  kewaspadaan  atas  tindakan-tindakan  kejahatan  dan  liar,  dan  saling menjaga hak .

Berdasarkan  pengertian-pengertian  di  atas,  hukum  dapat  dikatakan sebagai ‘konsensus’yang diterima bersama sebagai aturan yang wajib ditaati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempe- ngaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada  pada  kondisi  kesusilaan  dalam  mewujudkan keserasian, keselarasan  dan keseimbangan  dalam  lingkungan  hidupnya.  Kalimat  tersebut  bukanlah  upaya mende- finisikan apa hukum itu, melainkan kesimpulan yang dibuat berkenaan dengan pendapat -pendapat yang penulis baca. Didasari bahwa tulisan-tulisan tentang hukum yang penulis baca masih sangat terbatas baik dalam jumlah maupun waktu.

Hukum bagi dunia kemanusiaan adalah sebagai pembimbing menuju kepada terciptanya ketertiban.  Ketertiban  dapat  diwujudkan  apabila  manusia  mematuhi standar moral,  etika, clan aturan dalam berhubungan dengan lingkungannya clan antara manusia dan manusia. Esensialitas hukum pengen -dalian diri, peraturan hidup yang terpatok pada hak dan kewajuban yang dikuatkan oleh masyarakat. Hukum berupaya untuk memberi nilai bagi kehidupan sosial masyarakat.

Nilai yang harus diserasikan dibidang hukum yaitu nilai kebenaran dan nilai keindahan. Secara logis, setiap sikap dan perilaku harus selalu berada dalam batas-batas yang dinali benar menurut hukum. Namun nilai-nilai kebenaran itu tidak asal benar,  akan  tetapi  nilai  kebenaran  perlu  di  kemas  dengan  nilai-nilai  keindahan (estetika)  sehinga  setiap  pribadi  secara  sadar  atau  atas  kemauan  sendiri  mau melakukan hal-hal yang mempunyai nilai kebenaran.

Bagi  dunia  usaha  yang  berfungsi  sebagai  agen  pembangunan  ekonomi, terdapat perangkat hukum yang mengaturnya, yaitu Kitab Undang-undang Hukum dagang dan Kitab Undang-undang Kepailitan .

Pasal  6  Setiap  orang  yang  menyelenggarakan  suatu  perusahaan,  iapun tentang kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menanda tangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun disuruh menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala surat-surat dan buku-buku  yang  bersangkutan,  dalam  mana  menurut  ayat  ke  (1)  catatan-catatan  tadi dibuatnya beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan surat-surat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya.

Pasal  7.  Hakim  bebas  untuk  kepentingan  masing-masing  akan  memberi kekuatan  bukti  sedemikian  rupa  kepada  pemegangan  buku  setiap  pengusaha, sebagaimana  menurut  pendapatnya  dalam  tiap-tiap  kejadian  khusus  harus diberikannya.  Dengan  adanya  Pasal  6,  dan  Pasal  7  KUHD  dan  Undang-undang Kepailitan di atas, maka hukum dapat berfungsi sebagai Agen Pengendalian diri, dan aturan.

1.     Hukum Sebagai Agen Pengendalian Diri

Sebagai agen pengendalian diri, hukum meletakan pengendalian diri sebagaifaktor yang penting, yaitu berkenaan pengaturan perbuatan dengan hal baik dan burukatau tentang hak dan kewajiban moral. Hukum sebagai agen pengendalian diri berartihukum  merupakan  badan  atau  sesuatu  yang  memperoleh  kepercayaan  untuk melakukan pengendalian atau pengawasan atas kemajuan kegiatan yang dilakukan oleh  para  pelaku  pembangunan  ekinomi  dan  atau  membandingkan  secara  teratur antara hasil yang dicapai oleh para pelaku pembangunan ekonomi dengan sasasarn yang  telah  ditetapkan.  Proses  atau  cara  mengendalikan  atau  cara  melakukan pengawasan  atas  kemajuan  atau  tugas  dengan  membandingkan  hasil  dan  sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan.
Sebagai agen pengendalian diri, hukum harus mengandung :
a.       Etika; Hukum sebagai agen pengendalian diri bagi para pelaku pembangunan ekonomi  selayaknya  membangun  etika  sehingga  hukum  tidak  dilihat  sebagai pemaksaan yang kaku, melainka sebagai norma patut diikuti.
b.      Estetika.  Hukum  selayaknya  mengandung  nialai-nilai  estetika  atau  keindahan sehingga anggota masyarakat khususnya pelaku pembangunan ekonomi dengan senang hati mentaati aturan-aturan yang terdapat di dalamnya.
c.       Kejujuran; Salah satu kunci utama hukum yaitu kejujuran. Kejujuran ini sangat erat hubungannya dengan aparat penegak hukum dengan wewenang formal yang dimilikinya  rentan  melakukan  memutar-balikan  fakta  yang  berdampak  pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang jujur.
d.      Rasional. Bahwa hukum seharusnya dapat diterima secara rasional dan logis oleh siapapun karena hukum bukan milik para aparat hukum, akan tetapi juga milik dari  seluruh  masyarakat  maka  hukum  harus  mudah  dicerna,  dimengerti  oleh logika masyarakat umum terutama bagi pelaku pembangunan  ekonomi.

Oleh karena itu, sangat salah apabila para aparat hukum menganggap hanya mereka yang mengerti dan dapat menterjemahkan produk hukum yang sesungguhnya senyawa dengan sosial kemasyarakatan.

2.       Hukum Sebagai Aturan Yang Hidup dalam Masyarakat

Sebagai aturan, hukum memberikan cara, ketentuan, patokan, petunjuk yang telah ditentukan supaya dituruti sehingga dimiliki nilai-nilai sosial yang berlaku pada para pelaku ekonomi. Cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas agar dapat membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan, yaitu dengan :
a.     Menerbitkan  peraturan  berupa  Undang-undang,  peraturan  Pemerintah  dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang mengikat.
b.     Melakukan  pengawasan  secara  teratur  dengan  cara  melakukan  pengecekan langsung kelapangan (perusahaan), meminta laporan berkala.
c.      Menetapkan  benar-salah  sesuai  patokan  hukum  dari  dua  atau  lebih  pelaku ekonomi yang terlibat dalam konflik.
d.     Kepastian; Diterbitkannya produk hukum di harapkan diperoleh unjuk perbuatan yang nilai/persepsi yang sama dari semua anggota masyarakat clan aparat. Produk hukum  yang  dibuat  dalam  bentuk  Undang-undang  clan  Peraturan  Pemerintah merupakan  merupakan  bingkai  hukum  yang  dijadikan  grundnorm  yang mengandung  unsur  etika  dan  ideal  yang  disepakati  bersama.  Hukum  yang berbentuk  Undang-undang  ataupun Peraturan  Pemerintah  selain  mengandung etika dan Ideal, juga mengandung pengertian-pengertian yang menyangkut pelaku pembangunan ekonomi dan aturan-aturan umum, penjelasan teknis secara umum, rambu-rambu,  paksaan  dan  sanksi.  Kandungan  yang  demikian  memberikan kepastian bagi semua pihak yang bergerak dalam pembangunan ekonomi baik sebagai bagian dari manajemen perusahaan maupun sebagai pihak investor dan peminjam.  Pengertian-pengertian  yang  berkaitan  dengan  perekonomianmemberikan  enformasi  tentang  istilah,  seluk-beluk  daqn  prosedur  yang  harus ditaati semua pihak sehingga diperoleh kepastian hukum. Aturan-aturan umum dalam undang-undang yang menyangkut ekonomi menjelaskan tentang sistem dan prosedur yang berlaku bagi semua pihak sehingga dengan aturan itu maka pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan ekinomi memiliki kepastian hukum.
e.      Keadilan; Adil yaitu adil yang menjadi sifat seseorang sehingga dikatakan orang yang adil, dan ada adil yang menjadi sifat masyarakat atau pemerintahan yang adil. Adil yang menjadi sifat seseorang ialah memberikan hak kepada yang berhak. Jadi pengambilan seseorang akan bagiannya dengan tidak lebih dan pemberiannya kepada orang lain akan haknya.

Melihat uraian hukum sebagai agen pengendalian diri, dan hukum sebagai aturan, maka terlihat fungsi-fungsi dari hukum yaitu :

v  Menciptakan ketertiban.
v  Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
v  Memberikan perlindungan.


D.  Kesimpulan
Melaksanakan pembangunan ekonomi terlebih dahulu ditetapkan tujuan, dan kondisi  ekonomi  saat  ini.  Kemudian  dari  itu,  dipikirkan  bagaimana  melibatkan manusia  sebagai  agen  dan  pelaku  pembangunan  ekonomi  baik  sebagai  produsen  maupun sebagai distributor.

Agar  tetap  berada  dalam  tatanan  yang  serasi  dan  saling  menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai agen dan pelaku pembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum berupa Undang-undang, Peraturan  Pemerintah  maupun  kebijaksanaan  dalam  bentuk  lain  yang  berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika, kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang diperlukan dalam pengendalian diri.

Untuk lebih mempertegas upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan-aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum; melakukan pengawasan secara teratur,  menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Adanya hukum sebagai pengendalian dalam pembangunan ekonomi, maka akan  tercipta  ketertiban,  menyelesaikan  perselisihan-perselisihan dan memberikan perlindungan bagi para pelaku pembangunan ekonomi


                                             DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Palu, yayasan Masyarakat Indonesia baru, cetakan ke 3, 2004.
                            Depdikbud, Kamus umum bahasa Indosnesia, jakarta, balai Pustaka, 1995.
Oesman, rasjidi, Filsafat hukum, Jakarta, Paramator Pressindo, 1993.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum, Apakah itu Hukum, Cetakan ke lima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
Subekti, R; dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang hukum Dagang dan Undang-undang Kepailtan , Cetakan ke 28, Jakarta, Pradnya paramita, 2003.